Bobby menambahkan, kemampuan pasokan pilot dari sekolah penerbangan di tanah air baru mencapai 320 orang per tahun atau sebanyak 1600 orang sampai 2015. "Dengan kata lain, masih terjadi defisit kebutuhan pilot sebanyak 2400 orang hingga 4 tahun ke depan," ujarnya.
Kapusbang SDM Perhubungan Udara Yudhi Sari Sitompul memaparkan dalam Workshop tersebut, bahwa benar terdapat kesenjangan antara kebutuhan SDM, baik secara kualitas maupun kuantitas, dengan lulusan yang dihasilkan lembaga diklat penerbangan. Untuk itu, Yudhi mengatakan, hal tersebut harus disikapi dengan cara antara lain (1) diadakannya kerjasama antara penyelenggara diklat negeri maupun swasta untuk memenuhi standar yang ditentukan; (2) berkolaborasi , bersinergi dan komunikasi yang baik terus-menerus dilaksanakan antara regulator, operator diklat dan pengguna lulusan untuk memenuhi kebutuhan SDM; (3) peningkatan kualitas instruktur melalui standarisasi instruktur; (4) penerapan saftey culture mulai dari pendidikan dan pelatihan sehingga para lulusan sudah terbiasa dengan budaya safety ketika memasuki dunia kerja; serta (5) peningkatan kemampuan bahasa Inggris, dimana sedang diupayakan agar penyenggaraan belajar-mengajar di kelas menggunakan berbahasa Inggris.
Yudhi menambahkan, agar didapatkan standarisasi yang sama antara penyelenggara diklat penerbangan, perlu adanya suatu komparasi antara sekolah penerbangan negeri dan sekolah penerbangan swasta. “Perlu adanya komparasi antara sekolah negeri dengan sekolah swasta, sehingga dapat kita ketahui standarnya seperti apa,” terangnya.
Direktur Keamanan Penerbangan M. Fuschad, yang menjadi salah satu pembicara dalam workshop ini menjabarkan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mempunyai tanggung jawab melakukan pembinaan serta terselenggaranya pendidikan dan pelatihan di bidang penerbangan, meliputi peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga pendidik, kurikulum & silabus serta metode diklat sesuai standar yang ditetapkan, penataan penyempurnaan dan setifikasi organisasi atau manajemen lembaga diklat.
Ditambahkan Fuschad, Ditjen Hubud juga bertanggung jawab terhadap terselenggaranya diklat pengamanan penerbangan sipil, dimana dalam hal ini Ditjen Hubud berkoordinasi dan bekerjasama denaan ICAO, Kepolisian, TNI, Kemendiknas, penyelenggara bandara, perusahaan angkutan udara, perusahaan ground handling dan perusahaan security. "Pemerintah bertanggung jawab terhadap semua pegawai yang terkait dalam kegiatan penerbangan sipil, telah mengikuti Avsec Awareness Course dalam penyelenggaraan diklat pengamanan penerbangan sipil," jelasnya.
Workshop dua hari yang diselenggarakan Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Udara ini, diikuti oleh stakeholder dunia penerbangan seperti operator penerbangan, pengelola bandara, asosiasi pilot dan sekolah-sekolah penerbangan. (HH)
Sumber : http://m.dephub.go.id